Tidak Ada Izin OJK, Snack Video Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 16:40 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu ke belakang, sebuah aplikasi bernama Snack Video sempat ramai diperbincangkan di jagat dunia maya.

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu seketika menjadi buah bibir karena fitur yang ditawarkannya seolah terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

Bagaimana tidak? Snack Video menawarkan para penggunanya sejumlah uang hanya dengan menonton konten-konten yang tersedia di sana.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

Jika biasanya orang membayar untuk menonton suatu suguhan konten, aplikasi ini justru membayar orang yang menonton konten-kontennya.

Akan tetapi, pada akhirnya aplikasi ini diblokir atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai Snack Video sebagai aplikasi ilegal.

Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, (OJK) baru saja meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Snack Video karena penyedia aplikasi tersebut tidak mengantongi izin dari lembaga tersebut.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada hari Rabu, 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x