Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Program Kuota Internet 2021, inilah Penerima yang Berhak Dapatkan Bantuan

- 4 Maret 2021, 16:39 WIB
 Program bantuan kuota internet Kemdikbud RI tahun 2021, akan berjalan mulai Maret 2021 sampai 3 bulan ke depan.*
Program bantuan kuota internet Kemdikbud RI tahun 2021, akan berjalan mulai Maret 2021 sampai 3 bulan ke depan.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet di tahun 2021, selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

Mendikbud menjelaskan, yang membedakan dengan bantuan kuota tahun lalu, jumlah kuota tahun ini dikurangi.

Lalu siapa saja penerima yang berhak mendapatkan program bantuan kuota internet dari Kemendikbud pada tahun 2021 ?

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 4 Maret 2021, berikut penerima bantuan kuota Kemendikbud:

Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Adapun rincian kuota data internet 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

Siswa PAUD 7 GB per bulan

Siswa Dikdasmen 10 GB per bulan

Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12 GB per bulan

Dosen dan Mahasiswa 15 GB per bulan

Syarat penerima bantuan kuota data internet 2021 yaitu:

Siswa PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orangtua atau keluarga atau wali.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Natalius Pigai: Karena Saya Bungkam Buzzer, Kemampuan Saya Lebih Brilian

Pendidik PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x