"Kita semua juga harus mengingat sejarah, Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60 an bukan tanpa alasan," ujar Edi menambahkan.
Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minuman beralkohol di kalangan yang belum pantas.
Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b,
kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).
Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham tidak PT Delta bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu.
Menurut Edi Marsudi bahwa dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta TBK.
Prasetyo Edi Marsudi, S.H. adalah Ketua DPRD DKI Jakarta menjabat sejak 26 September 2014 dari PDIP.
Sebelumnya Prasetyo Edi Marsudi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta sejak 2013 hingga 2014.