MANTRA SUKABUMI - KPK berhasil mengungkap kasus mafia tanah di DKI Jakarta yang melibatkan Direktur Utama salah satu BUMD milik Pemprov DKI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus yang diduga terkait dengan program yang dicetuskan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta berupa Rumah DP 0 Rupiah.
Kinerja KPK ini mendapat sorotan dari Ceo Cyber Indonesia Husin Shihab, bahwa kasus ini harus dibongkar sampai keakar-akarnya termasuk memeriksa Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Ada 7 Dzikir Pendek yang Miliki Pahala Sangat Besar, Akan Rugi jika Tidak Diamalkan Oleh Anda
Menurut Habib Husin, KPK juga harus tetap memanggil Anies Baswedan tanpa pandang bulu jika Gubernur DKI adalah keluarga dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Jangan karena sepupunya penyidik senior di @KPK_RI, Anies Baswedan gak dipanggil untuk klarifikasi," cuit Habib Husin dalam akun Twitternya, dikutip mantrasukabumi.com, Rabu, 10 Maret 2021.
Jangan karna sepupunya penyidik senior di @KPK_RI, Anies Baswedan gak dipanggil untuk klarifikasi. Bahaya ini, khawatir masyarakat akan menilai citra hukum di negeri ini memburuk.
Cc: @mohmahfudmd @jokowi https://t.co/NrX1i3kBwG— Husin Alwi (@HusinShihab) March 8, 2021
Ia menambahkan jika Anies tak segera dipanggil juga dengan memberikan keterangan atau sebagai saksi atas kasus dari program yang dibuatnya khawatir KPK akan dinilai negatif citranya oleh masyarakat.
"Bahaya ini, khawatir masyarakat akan menilai citra hukum di negeri ini memburuk," tutut Habib Husin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jika pihaknya sudah mengantongi dua bukti kasus korupsi pengadaan tanah tersebut di Kelurahan Pondok Ranggon, Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur DKI Jakarta di tahun 2019.
Baca Juga: Sudah Dapat 38 Juta Dosis Vaksin Covid 19, ini Gelar Baru Indonesia Dimata Negara-negara Asia
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Ada 4 Janji Allah bagi Orang yang Laksanakan Sholat Tahajud, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Namun, Ali Fikri menuturkan jika KPK masih belum bisa menjelaskan lebih detail kasus maupun tersangka terkait pengadaan tanah tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK.
Pengumuman tersangka siapa saja yang terlibat akan dalam kasus ini pada saat penangkapan atau penahanan tersangka sudah dilakukan.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untukbank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya. Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," ungkap Ali.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka diantaranya YC selaku dirut PSJ, TA, AR, serta korporasinya PT AP dan telah menggeledah 3 lokasi. Kantor PT AP Gandaria Utara, Gedung Sarana Jaya beserta kediaman masing-masing pihak terkait kasus ini.***