Sentil Jhoni Allen Marbun, Herman Khaeron: Harap Baca UU Parpol

- 10 Maret 2021, 07:22 WIB
Jhoni Allen mengatakan bahwa hatinya masih Demokrat
Jhoni Allen mengatakan bahwa hatinya masih Demokrat /Tangkapan Layar/Chanel Youtube Najwa Shihab

 

MANTRA SUKABUMI - Politikus Partai Demokrat yakni Herman Khaeron menanggapi soal KLB Sumatera Utara yang digagas oleh Jhoni Allen Marbun beserta para kader yang telah dipecat oleh Partai Demokrat.

Herman Khaeron adalah Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat mengatakan, bahwa para kader Partai Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat sebaiknya membaca UU Parpol.

Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan terkait mekanisme pemecatan dan pemberhentian kader, sehingga wajib dibaca kembali bagi kader yang telah dipecat oleh partainya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Diusianya yang Tak Lagi Muda, Ternyata Prabowo Subianto Menguasai Sistem Senjata Angkatan Laut dan Darat

"Untuk yang dipecat partai baca UU Partai Politik, Pasal 16 :
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART," ucap Herman Khaeron, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada akun Tweeter pribadinya @akang_hero pada 10 Maret 2021.

Kemudian Herman Khaeron melanjutkan dengan penjelasan pasal selanjutnya, terkait pemberhentian kader partai.

"(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik diatur di dalam AD dan ART.
(3) Dalam hal anggota Parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat." ungkap Herman menambahkan.

Baca Juga: Sudah Dapat 38 Juta Dosis Vaksin Covid 19, ini Gelar Baru Indonesia Dimata Negara-negara Asia

Dalam cuitan selanjutnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa, Presiden Jokowi tidak terkait dengan Kongres Luar Biasa atau KLB yang telah dilangsungkan di Sumatera Utara.

Menurutnya ada pihak lain diluar Presiden Jokowi yang membantu berlanhsungnya KLB tersebut.

Baca Juga: Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta: Karma Gus Dur, Karma Ahok atau Karma Siapapun, Tidak Ada Itu

Herman meyakini bahwa suatu saat pihak tersebut akan segera diketahui oleh publik.

"Saya yakin aksi moeldoko tidak ada kaitanya dengan presiden, namun sepertinya ada pihak lain mitra persekongkolannya. Sejalan dengan waktu akan terbuka ke publik." cuit Herman.

Loyalis AHY ini kemudian menambahkan bahwa tingkah Jendral Moeldoko dianggapnya lucu, karena Moeldoko hanya mencari pembenaran dan bukan kebenaran.

"Lucu juga moeldoko cs, untuk mencari pembenaran digunakan AD/ART PD tahun 2005," sambung

"padahal yang berlaku saat AD/ART 2020, dan sudah tercatat dalam lembaran negara. Mari cari KEBENARAN bukan PEMBENARAN." ujarnya menambahkan.

Menurut Herman mengatakan, untuk menggelar KLB tidak bisa sembarangan karena ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi.

Yakni harus Berdasarkan AD/ART, dan KLB harus dihadiri 50 persen DPC dan ¾ DPD Partai Demokrat pemilik suara.

Selain itu Kongres Luar Biasa atau KLB juga harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah