MANTRA SUKABUMI - Pengurus Demokrat Gerbong pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan oleh Pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jhoni Allen ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat.
Dugaan tersebut pihaknya curiga DPP PD gerbong AHY ada niat buruk bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres kelima tahun lalu.
laporan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Sudah Dapat 38 Juta Dosis Vaksin Covid 19, ini Gelar Baru Indonesia Dimata Negara-negara Asia
Razman Nasution melaporkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum termasuk para ahli pidana dan tata negara.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Razman sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 9 Maret 2021.
Ia menyebut AD/ART itu tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.
Baca Juga: Ada 7 Dzikir Pendek yang Miliki Pahala Sangat Besar, Akan Rugi jika Tidak Diamalkan Oleh Anda