Begini Harga Pasaran Mobil Bekas setelah Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Baru

- 16 Maret 2021, 16:50 WIB
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

MANTRA SUKABUMI - Insentif Pajak yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif mulai berjalan pada bulan Maret ini, beberapa jenis mobil baru dengan kriteria mesin 1.500cc dan komponen lokal 70 persen ke atas terlihat mendapat respon positif dari masyarakat.

Jenis kendaraan tersebut mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk penjualan selama program berjalan, yaitu pada bulan Maret sampai Mei 2021.

Namun pemberian insentif PPnBM tersebut ternyata tidak sepenuhnya menurunkan harga jual mobil bekas, terutama di segmen low multi purpose vehicle (LMPV) dengan tahun keluaran muda atau 2020.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan

Pedagang mobil bekas Sumber Auto, Jalyasman, di wilayah Cileungsi-Jonggol, Jawa Barat, mengatakan bahwa LMPV tahun muda, semisal Mitsubishi Xpander masih dijual dengan harga pasaran Rp220 jutaan sampai Rp240 jutaan untuk tipe teratas.

"Mobil tahun muda tidak terlalu terdampak PPnBM karena kondisinya masih gress (bagus), masih terlindung garansi juga, dan selisih harganya masih lebih oke," kata Julyasman, Selasa, kepada Antara.

Ia mengatakan, harga baru Xpander dengan PPnBm untuk varian Sport, Ultimate hingga Cross masih di atas Rp250 juta, menunjukkan bahwa Xpander varian tersebut punya daya tarik di pasar mobil bekas. Lain halnya dengan mobil bekas tahun 2019 ke bawah, yang menurut dia mengalami penurunan harga sekira 5 persen.

Baca Juga: Masyaallah, Inilah 2 Bukti Nyata Keajaiban Istighfar

"Jika tahun 2019 ke bawahnya baru ada penyesuaian. Kira-kira turun, tapi kecil turunnya," kata dia, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Jalyasman menambahkan bahwa Xpander seri pertama tahun 2017 dijual kisaran Rp180 jutaan, tahun 2018 sekitar Rp190 jutaan dan tahun 2019 bisa di atas Rp200 juta, sesuai kondisi mobil.

Mitsubishi Xpander merupakan salah satu jenis LMPV yang mendapat insentif PPnBM 100 persen pada periode tiga bulan pertama, diikuti berbagai LMPV lainnya semisal Avanza, Xenia, Confero hingga Ertiga.

Baca Juga: Jokowi Tolak 3 Periode, Rocky Gerung: Itu Ucapan Publik, tapi Batin Kekuasaan Selalu Inginkan Sebaliknya

Seri Xpander yang terdiri 14 model dari varian terendah hingga tertinggi mendapatkan potongan harga mulai Rp 13 jutaan sampai Rp 18 jutaan selama Maret-Mei 2021.

Di sisi lain, menurut riset tim MMKSI, terdapat fakta bahwa penurunan harga jual kembali Xpander yang berumur satu tahun (tahun perakitan 2019) hanya 14,8 persen, lebih rendah dari kompetitor di kelasnya.

Sedangkan untuk unit Xpander bekas berumur dua tahun dan tiga tahun (tahun perakitan 2018 dan 2017) persentase penurunan harga adalah 17.1 persen hingga 20.3 persen.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah