"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.
Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas lebih lanjut.
Sementara itu, saat ini pihak penyidik sedang mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.
"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan ada kerugian negara," tuturnya.
"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkasnya.***