Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayug, KPK: Pertimbangkan Pemanggilan Anies Baswedan

- 16 Maret 2021, 19:22 WIB
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.*
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.

Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas lebih lanjut.

Sementara itu, saat ini pihak penyidik sedang mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Sidang Langsung Jangan Online, Guntur Romli: Gak Usah Protes, Kasus Ente Berjilid-jilid

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan ada kerugian negara," tuturnya.

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah