MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Ali juga mempertimbangkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi.
"Siapapun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi PMJ pada Selasa, 16 Maret 2021.
Tim penyidik KPK akan terus mengembangkan lagi kasus ini sampai mendapatkan saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan lahan tersebut.
Baca Juga: Masyaallah, Inilah 2 Bukti Nyata Keajaiban Istighfar