Menaker Pastikan Pembayaran THR Tahun 2021, Ida Fauziyah: akan Disesuaikan dengan Pemulihan Pandemi

- 17 Maret 2021, 06:54 WIB
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah /instagram Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan aturan mengenai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi covid-19.

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube DPR RI, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq, Tokoh Papua: Kasus Kerumunan Saja Dibuat Susah seperti Teroris

Ida juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga badan pusat statistik untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum dan penetapan upah minimum usaha kecil dan mikro (rata rata konsumsi dan garis kemiskinan).

"Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Ida.

Ida juga menambahkan, untuk sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan terus berjalan serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah