"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya
Ida menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.
Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.
"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.
Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.
Seperti diketahui, setiap perayaan hari besar keagamaan pihak perusahaan wajib memberikan tunjangan bagi para pekerjanya.
Pada tahun ini berbarengan dengan pemulihan pandemi covid-19 Kementerian Ketenagakerjaan akan mengevaluasi kebijakan yang berlaku saat ini disesuaikan dengan pemulihan pandemi.***