Menaker Pastikan Pembayaran THR Tahun 2021, Ida Fauziyah: akan Disesuaikan dengan Pemulihan Pandemi

- 17 Maret 2021, 06:54 WIB
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah /instagram Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan aturan mengenai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi covid-19.

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube DPR RI, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq, Tokoh Papua: Kasus Kerumunan Saja Dibuat Susah seperti Teroris

Ida juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga badan pusat statistik untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum dan penetapan upah minimum usaha kecil dan mikro (rata rata konsumsi dan garis kemiskinan).

"Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Ida.

Ida juga menambahkan, untuk sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan terus berjalan serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

 

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya

Ida menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.

Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.

 

"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Seperti diketahui, setiap perayaan hari besar keagamaan pihak perusahaan wajib memberikan tunjangan bagi para pekerjanya.

Pada tahun ini berbarengan dengan pemulihan pandemi covid-19 Kementerian Ketenagakerjaan akan mengevaluasi kebijakan yang berlaku saat ini disesuaikan dengan pemulihan pandemi.***

Editor: Robi Maulana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah