Pastikan Kriteria Penerima, Indonesia Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

- 17 Maret 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Twitter/@Reuters/

Baca Juga: Soal Wacana Sertifikat Vaksin Dipakai Syarat Bepergian, IDI: Sekarang Divaksin, Besoknya Kebal?

Sejumlah negara telah menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah ada laporan soal penggumpalan darah pada orang-orang yang telah menerima suntikan vaksin tersebut.

Keputusan penangguhan itu diambil walaupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau negara-negara tersebut tidak menghentikan program vaksinasi mereka.

Reuters melaporkan, WHO pada Senin (15 Maret) mengatakan tidak ada bukti bahwa kasus-kasus penggumpalan darah yang disebabkan oleh vaksin tersebut, yang dikembangkan AstraZeneca bersama Universitas Oxford.

Badan pengawas obat-obatan Eropa (EMA), sementara itu, mengatakan jumlah kasus tromboemboli (bekuan darah serta bekuan darah yang bergerak) pada orang yang divaksin tidak lebih tinggi dari jumlah pada orang secara umum.

Pada 10 Maret, sudah 30 kasus kejadian tromboemboli dilaporkan terjadi di antara hampir lima juta orang yang disuntik vaksin AstraZeneca di Wilayah Ekonomi Eropa.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Ketakutan Soal Foto, Mama Sarah Kebingungan

Vaksin COVID-19 yang sudah diberikan pada orang-orang hingga 12 Maret berjumlah lebih dari 300 juta dosis. Sejauh ini, tidak ada kasus kematian yang ditemukan akibat vaksin COVID-19, kata WHO melalui pernyataan pada Senin (15 Maret).

Lebih dari 10 juta orang di Inggris telah menerima vaksin --tanpa bukti bahwa mereka mengalami efek samping serius terkait suntikan itu, kata WHO.

Berikut ini adalah daftar negara yang telah mengambil tindakan terhadap penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca:

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x