Pastikan Kriteria Penerima, Indonesia Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

- 17 Maret 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Twitter/@Reuters/

MANTRA SUKABUMI – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait penundaan distribusi vaksin AstraZeneca oleh Kementerian Kesehatan, murni karena pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Wiku mengatakan bahwa penundaan ini sifatnya sementara dan dengan ini pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian, demi keamanan masyarakat. Hal ini disampaikan Wiku melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu, 17 Maret 2021,

“Alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca. Juga untuk memastikan terkait quality control,” kata Wiku.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

Nantinya, kata Wiku, setelah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZeneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.

“Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” kata Wiku, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman InfoPublik pada Rabu, 17 Maret 2021.

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AstraZeneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZeneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AstraZeneca antara sembilan hingga 12 minggu dari dosis pertama.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x