Manipulasi Fakta Hukum Anas Urbaningrum, Herzaky Mahendra Putra: Kubu Moeldoko adalah Begal Politik

- 28 Maret 2021, 13:15 WIB
Manipulasi Fakta Hukum Anas Urbaningrum, Herzaky Mahendra Putra: Kubu Moeldoko adalah Begal Politik.*/
Manipulasi Fakta Hukum Anas Urbaningrum, Herzaky Mahendra Putra: Kubu Moeldoko adalah Begal Politik.*/ /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat yakni Herzaky Mahendra Putra mengatakan kubu Moeldoko telah memanipulasi fakta.

Herzaky Mahendra Putra menyebut kubu Moeldoko sebagai gerombolan begal politik.

Menurut Herzaky Mahendra Putra bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat yakni Anas Urbaningrum telah dinyatakan bersalah disemua tingkatan pengadilan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Nisfu Sya'ban yang akan Dilaksanakan pada Malam ini Minggu 28 Maret 2021

"Begal politik gerombolan Moeldoko mencoba memanipulasi fakta," ucap Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Tweeter pribadinya @Herzaky_ pada 28 Maret 2021.

"Seakan Anas Urbaningrum tak bersalah, dan jejak digital menunjukkan fakta sebenarnya. Anas dihukum mutlak di segala tingkatan," ujar Herzaky.

"Semoga alm Artidjo Alkostar, tenang di sana, beliau adalah sosok hakim yang dikenal sangat berintegritas," pungkas Herzaky.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  telah divonis bersalah dan kini masih menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Ditengah Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Pemerintah Akan Cairkan Bansos di Bulan Mei

Tangkapan layar
Tangkapan layar

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam ini 28 Maret 2021: Berhenti Manggung di Cafe, Anggota Band Roy Syok Lihat Andin

Saat itu Hakim yang memutuskan kasus korupsi Anas Urbaningrum adalah Altidjo Alkostar yang kini telah wafat. 

Senada dengan Herzaky Mahendra Putra, yakni Rachlan Nashidik menegaskan bahwa Anas Urbaningrum faktanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Rachland Nashidik menyebut Kubu Moeldoko sebagai gerombolan di akun Twitter pribadinya @RachlanNasidik.

Dan menurut Rachlan bahwa Hakim yang memutuskan saat itu tetap menghukum Anas Urbaningrum, karena dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 28 Maret 2021, Bukan Sumarno, Hati Mama Rosa Luluh karena Reyna

Baca Juga: Begini Jadinya Ayu Dewi Bawakan Berita Internasional, Raffi Ahmad: Bentar Lagi di Calling jadi Host Hollywood

"Gerombolan Moeldoko faksi Anas bisa bicara apa saja tentang SBY," ujar Rachland Nashidik.

"Tapi faktanya, Anas Urbaningrum dihukum di semua tingkat peradilan dan Hakim Kasasi almarhum Artidjo Alkostar malah menghukumnya lebih berat," 

Anas Urbaningrum sebelumnya sempat mengajukan upaya hukum melalui PK, namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat tetap dinyatakan bersalah.

"Saat PK, Anas Urbaningrum tetap divonis bersalah, kendati hukumannya disunat," pungkas Rachlan.***

 

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah