Kubu Moeldoko Ditolak Menkumham, Christ Wamea: Peluang Moeldoko pada 2024 Menjadi Buntu

- 1 April 2021, 08:19 WIB
Kubu Moeldoko Ditolak Menkumham, Christ Wamea: Peluang Moeldoko pada 2024 Menjadi Buntu
Kubu Moeldoko Ditolak Menkumham, Christ Wamea: Peluang Moeldoko pada 2024 Menjadi Buntu /Twitter @PutraWadapi

 

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua yakni Christ Wamea mengomentari keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang telah menetapkan dan menolak berkas pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Menurut Christ Wamea bahwa kesempatan atau peluang Moeldoko menuju Pilpres pada 2024 menjadi buntu.

Christ Wamea menganalisis hal tersebut karena Partai Demokrat kubu Moeldoko telah ditolak oleh Menkumham.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soroti Pistol yang Dibawa Teroris, Deddy Corbuzier: Saya Pernah Ditembak Sama Ginian

"Jalan Moeldoko Menuju 2024 Buntu," ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiternya @PutraWadapi pada 1 April 2021.

Pada kesempatan sebelumnya Christ Wamea pun mencuit di akun media sosialnya, sesaat setelah rilis Menkumham.

"Pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum," tutur Tokoh Papua.

Christ Wamea menyatakan bahwa Moeldoko telah menjadi beban bagi Presiden Jokowi.

Karena tindakan Moeldoko yang telah merebut Partai Demokrat dengan cara Kongres Luar Biasa.

Baca Juga: Soal KLB yang Ditolak, Febri Diansyah: Pinter Memang Langkah Kudanya, Tetep Saja Si Bapak yang Menang

"Hal itu dinilai membuat Moeldoko, yang menjabat Kepala KSP, menjadi beban bagi Presiden Jokowi," ucap Christ Wamea menambahkan.

hasil tangkap layar akun Twitter @ChristWamea
hasil tangkap layar akun Twitter @ChristWamea @ChristWamea


Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Yasonna Laoly telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Sumatera Utara.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan.

Yasonna Laoly mengumumkan hal tersebut secara langsung dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Teroris yang Serang Mabes Polri, Gus Miftah: Ada Apa dengan Otak dan Hati seperti Kalian

Baca Juga: Mengejutkan, Raffi Ahmad Akusisi Salah Satu Club Bola Liga 2 dan Mengganti Dengan Nama Perusahaannya

Yasonna Laoly menjelaskan, hal itu lantaran dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh pihak Moeldoko dalam KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat.

Jika pengurus partai kubu Moeldoko kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang kurang, Yasonna menilai itu sudah bukan ranah Kemenkumham lagi.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, Pengadilan lah yang mempunyai hak untuk menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak.*

Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Yasonna Laoly telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Sumatera Utara.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Terduga Teroris Masuk Mabes Polri Bagaikan Rambo, Mas Piyu: Gimana Prokesnya?

Yasonna Laoly mengatakan bahwa pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan.

Yasonna Laoly mengumumkan hal tersebut secara langsung dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta pada 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menjelaskan, hal itu lantaran dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh pihak Moeldoko dalam KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat.

Jika pengurus partai kubu Moeldoko kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang kurang, Yasonna menilai itu sudah bukan ranah Kemenkumham lagi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 April 2021: Muncul Perdebatan Baru, Elsa Dituduh Pembunuh oleh Temannya Roy

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, Pengadilan lah yang mempunyai hak untuk menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah