Tanggapi Pemerintah Terkait Larangan Mudik 2021, Christ Wamea: Pulang Kampung Boleh

- 27 Maret 2021, 11:39 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.*
Tokoh Papua Christ Wamea.* //Twitter.com/@PutraWadapi



MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran pada 2021.

Kebijakan berdasarkan hasil keputusan Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK yakni Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK di Jakarta pada 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran 2021 akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

Larangan mudik tersebut ditanggapi oleh tokoh Papua yakni Christ Wamea.

Bahwa menurut Christ mudik pada 2021 dilarang tapi pulang kampung diperbolehkan.

"Tahun 2021 mudik masih dilarang tapi pulang kampung dibolehkan," ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada akun Twitternya @PutraWadapi pada 27 Maret 2021.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dengan tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Negara, maupun TNI dan Polri.

Baca Juga: Guru Besar Pencak Silat Mustika Kwitang Terima Rekor MURI, Zakaria Bertanding pada PON 1948

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Ibunda Aisyah, Saat Belia Bersama Rasulullah 

Melainkan juga pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Kendati demikian masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah