Djoko Tjandra Dijatuhi Hukuman Selama 4,5 Tahun dan Denda Sebesar Rp100 Juta

- 5 April 2021, 21:24 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah).
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra divonis penjara 4,5 tahun hukuman dengan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan enam bulan kurungan penjara.

Hukuman tersebut telah ditetapkan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah sebelumnya Djoko Tjandra telah melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: KPK Tangkap Samin Tan Diduga Terlibat Kasus Suap Pertambangan Batubara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin 5 April 2021.

Hakim menuturkan, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu. Kemudian ke Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.

Selain itu, lanjut Damis, Djoko Tjandra juga memberikan kepada Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Pemberian uang kepada Pinangki sebagai jaksa untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Bertemu dengan Nagita Slavina di Acara Pernikahan Atta & Aurel, Ayu Ting Ting Diam Nempel di Tembok

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x