Habib Bahar Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online, Eko Kuntadhi: Masih Pantaskah Dianggap Ahli Agama

- 7 April 2021, 10:28 WIB
Habib Bahar Bin Smith (Dok PikiranRakyat).
Habib Bahar Bin Smith (Dok PikiranRakyat). /

MANTRA SUKABUMI - Habib Bahar bin Smith siksa sopir taksi online hingga pakai pisau. Habib Bahar bin Smith pukuli sopir taksi online puluhan kali di rumahnya.

Hal ini terungkap dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang penganiayaan Habib Bahar ke sopir taksi online.

Menanggapi hal ini, Eko Kuntadhi merasa geram dengan apa yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, dirinya merasa muak dengan kelakuan sang Habib ini, apakah masih dianggap ahli agama.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

“Orang dengan perilaku memuakkan begini masih dianggap ahli agama?” cuit Eko Kuntadhi, dikutip mantrasukabumi.com, Rabu, 7 April 2021.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith siksa sopir taksi online hingga pakai pisau. Habib Bahar bin Smith pukuli sopir taksi online puluhan kali di rumahnya.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa, 6 April 2021 menyampaikan kronologi penganiayaan Habib Bahar terhadap sopir taksi online.

Baca Juga: Hati-hati, Gunakan Hp dengan Cara ini Dapat Sebabkan Kebutaan

Dalam sidang tersebut Habib Bahar bin Smith didakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di dekat kediamannya di Bogor pada 2018. Kejadian bermula saat istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.

Saat korban dan Juhana sampai, Habib Bahar bin Smith sudah berada di kediamannya. Pada saat itulah korban mendengar percekcokan antara Bahar dan Juhana.

Ketika mobil sudah melaju, Habib Bahar bin Smith bertanya kepada korban apakah dirinya mengetahui siapa Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Imam Besar Banten: Innalillahi, Husnul khatimah

Korban pun menjawab tidak tahu. Setelah itu, tiba-tiba Habib Bahar bin Smith mulai melakukan penganiayaan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Bahar telah memukuli korban sebanyak sepuluh kali dengan tangan kosong. Korban diseret ke dalam mobil pribadi Habib Bahar bin Smith.

Selain menganiaya dengan tangan kosong, Habib Bahar bin Smith sempat menyiksa korban dengan senjata tajam.

Pisau itu digunakan oleh Habib Bahar bin Smith di luar mobil, tepatnya saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil.

Atas tindakannya ini, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah