MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pegawainya, karena kedapatan mencuri emas.
Pegawai KPK berinisial IGAS tersebut, terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram yang merupakan barang bukti.
Oleh sebab itu, Majlis memutuskan bahwa pegawai KPK tersebut dijatuhi hukuman dengan memberhentikannya dengan tidak hormat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: SANGAT BAHAYA, Rasa Nikmat dari Bakso Ternyata Dapat Sebabkan Kanker
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lama Antaranews pada, 8 April 2021.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Dewas KPK.
Menurutnya barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan.
Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat