Terbukti Curi Emas 1,9 Kilogram, KPK Berhentikan Pegawainya dengan Tidak Hormat

- 8 April 2021, 15:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.

Ia juga menjelaskan dalam dua minggu ini telah menyidangkan anggota KPK yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," dia berucap.

Sementara itu, pada Kamis ini Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik tersebut.

 Baca Juga: Guru Besar UI: Saat Negara Sulit, yang Dibutuhkan adalah Tim Pembohong dan Tukang KLB Partai

Panggabean juga menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti.

"Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," tambah Panggabean.

Ia menyatakan, salah satu barang bukti yang diambil yang dicuri tersebut telah digadaikan oleh pelaku.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x