MANTRA SUKABUMI - Bagi pemilik kendaraan beroda dua maupun lebih, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah menjadi keharusan untuk dimiliki.
Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun mengharuskan pemiliknya untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Dengan adanya aplikasi perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan para pemohon tanpa harus repot mengantre seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Waspada, Ternyata Tidur Gunakan Kipas Angin Bisa Sebabkan 5 Bahaya ini
Untuk lebih jelasnya simak tata cara perpanjang SIM secara online, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram antaranews.com Minggu, 11 April 2021.
View this post on Instagram
1. Download aplikasi Snar ( SIM Nasional Presisi) untuk ujian teori, E-PPsi untuk tes psikologi, dan E-Rikkes untuk pemeriksaan kesehatan
2. Verifikasi nomor HP (OTP)
Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Janda untuk Kedua Kalinya, Pelawak Bopak Castello Ungkapkan ini
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM