Tak Perlu Repot, Kini SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Berikut Caranya

- 12 April 2021, 08:46 WIB
Tak Perlu Repot, Kini SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Berikut Caranya
Tak Perlu Repot, Kini SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Berikut Caranya /Mantrasukabumi/antaranewscom

5. Pilih jenis SIM dan lokasi pembuatan SIM

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11.  Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Namun untuk pemohon pembuatan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas untuk melakukan praktik langsung.

Meskipun sebelumnya tetap harus menjalani uji teori terlebih dahulu melalui aplikasi Sinar.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah