MANTRA SUKABUMI - Terkait persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dilaksanakan pada Rabu, 14 April 2021, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi saksi atas kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan jika pihak Rumah Sakit UMMI kooperatif, tidak perlu persidangan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Cak Nun Sindir Para Pejabat Indonesia: Kalau Ia Naik ke Kursi Dibiayai oleh Tauke atau Cukong
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 16 April 2021.
Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.
"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan C-19," lanjut Bima Arya.