Sebut Kebijakan Pemerintah Bikin Bingung, Mardani Ali Sera: Mudik Dilarang tapi Pariwisata Dibuka

- 16 April 2021, 08:24 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok. DPR.

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
- Orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping.
- Pelayanan kesehatan darurat.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah