- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
- Orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping.
- Pelayanan kesehatan darurat.***