BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Satu Pekan ke Depan, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

- 17 April 2021, 17:25 WIB
BMKG memprakirakan hari ini terjadi potensi gelombang tinggi dan hujan lebat disertai kilat/petir di sejumlah daerah di Indonesia
BMKG memprakirakan hari ini terjadi potensi gelombang tinggi dan hujan lebat disertai kilat/petir di sejumlah daerah di Indonesia /Antara/

MANTRA SUKABUMI – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Maklumat Pelayaran dari Kemenhub berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi selama satu pekan kedepan, terpantau potensi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.

Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan.

 Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mengerikan, Pendukung Habib Rizieq Janji Tidak Akan Sholatkan Bima Arya, Karena Sudah Hina Turunan Rasul

"Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diperkirakan pada 16 sampai dengan 22 April 2021, terpantau potensi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada Sabtu, 17 April 2021.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terulangnya kejadian kecelakaan kapal.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

 Baca Juga: Terpesona, Ferdinand Hutahaean: Dear Yuni Shara, Kamu Tambah Cantik dan Makin Muda

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x