Baca Juga: Ditanya kenapa Tak Bela Habib Rizieq Shihab oleh Netizen, Ustadz Yusuf Mansur: Allah Maha Tahu
"Mumpung mertua lagi berkuasa," kata Yan Harahap sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Rabu, 21 April 2021.
Sebelumnya, dugaan intimidasi dan pengusiran dilakukan kepada jurnalis Harian Tribun Medan Rechtin Hani Ritonga, dan Jurnalis Suarapakar.com Ilham Pradila.
Kemudian mereka berdua didatangi oknum paspampres dan personel polisi yang mengusir mereka bahkan membentak mereka untuk mematikan kamera dan menghapus rekaman kejadian tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, oknum pengamanan bisa saja dikenakan sanksi karena menghambat kerja jurnalistik, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hukuman yang dikenakan sesuai Pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) yaitu dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu itikad baik dari Bobby Nasution untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan mengevaluasi sistem pengamanan. ***