Warga India Banyak Masuk Indonesia, Dr Eva Chaniago Sarankan ini pada Pemerintah

- 24 April 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi WNA India
Ilustrasi WNA India /pixabay/balouriarajesh

MANTRA SUKABUMI - Dokter spesialis paru-paru sekaligus penggiat media sosial yakni Dr Eva Chaniago mengingatkan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di luar negeri.

Dr Eva Chaniago mengatakan Covid-19 adalah penyakit atau virus dengan seribu wajah, yang awalnya diswab negatif kemudian akhirnya menjadi positif.

Dr Eva Chaniago pemerintah jangan ambil resiko, dan menyarankan sebaiknya mendeportasi warga negara India.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Febri Diansyah: Baru Nyadar, Ternyata Logo KPK pada Dokumen Rahasia yang Diperlihatkan Salah

Karena di India menurut Dr Eva Chaniago saat ini sedang meledak kasus Covid-19.

"Masih ingat kasus di Luar Negeri, setelah yang masuk negaranya selesai karantina, ternyata banyak yang tadinya swab negatif kemudian jadi Positif,Covid penyakit seribu wajah..bahaya," ucap Dr Eva Chaniago sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @SriDianaEva pada 24 april 2021.

Warga India Banyak Masuk Indonesia, Dr Eva Chaniago Sarankan ini pada Pemerintah
Warga India Banyak Masuk Indonesia, Dr Eva Chaniago Sarankan ini pada Pemerintah Dr Eva Chaniago @SridianaEva

"Pendapat saya bahwa sudah pulangkan semua warga negara India yang masuk,daripada ambil resiko karena di India sekarang sedang meledak kasus baru." tutur dokter paru ini menambahkan.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Indonesia telah kedatangan 135 WNA India melalui bandara Halim Perdana Kusuma.

Baca Juga: Denny Darko Lakukan Terawangan: Sering Ditinggal Sule, Nathalie Holscher ini Kesepian

Diketahui saat ini negara India tengah dilanda Tsunami Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Selain itu juga India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

WNA India 135 orang tersebut masuk ke Indonesia dan dikabarkan memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan juga dikabarkan menaiki pesawat carter.

WNA tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Setelah Satelit Indosat Dijual, Roy Suryo: Sayang Kini Palapa Juga Ikut Terjual

Sementara bila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Serta harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Kemudian Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah