MANTRA SUKABUMI - Menanggapi penangkapan Munarman, Muannas Alaidid mengatakan seharusnya seluruh yang hadir juga ditangkap.
Muannas ditangkap Tim Densus 88 dikediamannya terkait dugaan menyembunyikan informasi terorisme karena kehadiranya diacara baian ISIS tahun 2015 lalu.
Oleh karenanya kata Muannas seharusnya yang ditangkap bukan hanya Munarman saja, tetapi seluruh yang hadir dipertemuan baiat ISIS itu.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Mencekam, Ramalan Denny Darko akan Ada Ribuan Orang Meninggal Pasca Mudik Lebaran 2021
"Tidak hanya Munarman mestinya yg hadir dalam pertemuan baiat ISIS Th2015 lalu HARUS DITANGKAP," cuit Muannas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 27 April 2021.
"atas dugaan tindak pidana yg sama menyembunyikan inforrmasi terorisme Pasal 13 huruf c UU No.5 Th.2018 Tentang Terorisme dengam ancaman maksiman 15 tahun penjara," lanjut Muannas.
Berbeda dengan Muannas, Fadli Zon juga menanggapi ditangkapnya Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88 yang dikaitkan dengan jaringan teroris trans nasional ISIS.