Adapun kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19 agar tidak melonjak pasca Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Sakit Kepala Sebelah Jangan Dibiarkan, Cegah dengan Melakukan Hal ini
Kepala daerah harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa faktor utama penularan Covid-19 terjadi melalui interaksi antar manusia, sehingga dokumen hasil tes swab yang negatif bukan jaminan.
"Walaupun bawa dokumen negatif Covid-19 bisa saja seseorang itu terpapar di jalan, kemudian bertemu orang tua dan keluarga, cipika-cipiki dan kedua orang tuanya terpapar," jelas Doni.
Narasi larangan mudik menurut Doni bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memberi imbauan agar keluarga dan orang-orang tersayang mereka tidak terpapar Covid-19.
"Kepala daerah terus tingkatkan literasi ancaman Covid-19, karena masih ada 17 persen masyarakat yang sampai saat ini tidak percaya Covid-19," pungkasnya. ***