THR Pekerja Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Hitungnya untuk Para Karyawan

- 7 Mei 2021, 03:10 WIB
THR Pekerja Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Hitungnya untuk Para Karyawan./*
THR Pekerja Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Hitungnya untuk Para Karyawan./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ TBIT

 

MANTRA SUKABUMI – THR untuk pekerja cair sebelum lebaran, oleh karena itu untuk para karyawan simak ini cara perhitungannya.

THR ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja sebab dana ini menjadi suntikan untuk para karyawan, dan bekal mereka menghadapi hari raya idul fitri.

Namun tidak banyak para pekerja tidak mengetahui bagaimana cara menghitung besaran THR ini, meski akan cair sebelum lebaran.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya

Baca terus sampai akhir artikel ini sebab akan membahas mengenai perhitungan THR bagi pekerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Adapun isi dari SE M/6/HK.04/IV/2021 ini tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Surat Edaran (SE) Kementerian Tenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pada Jumat, 7 Mei 2021, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Surat Edaran Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah