MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan segera mencairkan THR tahun 2021 untuk PNS, TNI dan Polri dimulai pada H-10 lebaran.
Aturan tentang Pencairan THR 2021 untuk PNS, TNI dan Polri tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, pencairan THR 2021 hanya diberikan pada PNS, TNI dan Polri yang masuk pada 3 kriteria sebagaimana dijelaskan dibawah.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Episode Hari ini, 4 Mei 2021, Malam ke 2 Gagal, Ricky Balas Dendam pada Elsa
Alokasi anggaran THR 2021 akan disalurkan sebesar Rp3,08 triliun yang dibagi kedalam tiga kriteria.
Pertama, bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya: