MANTRA SUKABUMI - THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan disalurkan oleh pemerintah pada H-10 lebaran, hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah aturan tersebut.
Akan tetapi untuk penyaluran THR PNS, TNI dan Polri 2021 dengan mengikuti aturan yang berlaku terkait tunjangan tersebut, akan tetapi untuk pensiunan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Adapun untuk alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp3,08 triliun yang dibag kedalam tiga kriteria, pertama bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Denny Darko Ramal Lonjakan Kasus Covid 19 Tanggal 3 Mei 2021, Apakah Ramalannya akan Terjadi
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 2 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya:
1. ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, sebesar Rp7,0 triliun
2. ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun
3. Untuk pensiunan sebesar Rp9,0 triliun