MANTRA SUKABUMI - Berikut jadwal dan bocoran besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021, lengkap dengan rinciannya.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 2021 telah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).bocoran bv
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah ditandatangani secara langsung terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 pada Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Perlu diketahui, pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 hanya diperuntukkan bagi PNS, CPNS, RNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan lainnya.
Namun, sebagai informasi untuk proses pencairan THR PNS berbeda dengan Gaji ke-13.
THR PNS 2021 akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 2021 akan cair pada ajaran baru.
Lalu, berapa besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021 yang akan disalurkan pemerintah, simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cair Bulan Mei 2021, ini Daftar Bantuannya BLT Dana Desa, Diskon PLN, BPNT, PKH, dan BLT UMKM