Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021, Lengkap Jadwal Pencairannya

- 30 April 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi// info bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021
Ilustrasi// info bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021 / Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Jokowi telah mengumumkan perihal pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021.

Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 28 April 2021.

Adapun pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 diperuntukkan bagi PNS,CPNS, RNI, Polri, pejabat negara dan lainnya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan THR PNS berbeda dengan Gaji ke-13.

THR PNS 2021 akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 2021 akan cair pada ajaran baru.

Lantas, berapa besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021 simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021.

1. CPNS

- THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Perlu diingat bahwa, masing-masing besaran THR diberikan sebagaimana telah ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut KKB Papua Teroris, Kontras: akan Tumbuhkan Luka Lebih dalam bagi Rakyat Papua

2. Pensiun dan Penerima Pensiun

THR PNS dan Gaji ke-13 2021 bagi penerima pensiun terdiri dari:

- Pensiun pokok

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMK Nomor 42/PMK.05/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah