MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Jokowi telah mengumumkan perihal pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021.
Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 28 April 2021.
Adapun pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 diperuntukkan bagi PNS,CPNS, RNI, Polri, pejabat negara dan lainnya.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan THR PNS berbeda dengan Gaji ke-13.
THR PNS 2021 akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 2021 akan cair pada ajaran baru.
Lantas, berapa besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021 simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021.
1. CPNS
- THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Perlu diingat bahwa, masing-masing besaran THR diberikan sebagaimana telah ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca Juga: Pemerintah Sebut KKB Papua Teroris, Kontras: akan Tumbuhkan Luka Lebih dalam bagi Rakyat Papua
2. Pensiun dan Penerima Pensiun
THR PNS dan Gaji ke-13 2021 bagi penerima pensiun terdiri dari:
- Pensiun pokok