Tok, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke 13, Simak Waktu Pencairannya

- 29 April 2021, 19:05 WIB
Tok, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke 13, Simak Waktu Pencairannya./*
Tok, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke 13, Simak Waktu Pencairannya./* /Tangkapan Layar Youtube.com/@Sekretariat Presiden

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR pada Rabu 28 April 2021.

Hal penandatanganan PP tersebut yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 dikatakan Jokowi pada saat kunjungan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada 29 April 2021.

Menurut Jokowi PP tersebut selain mengatur tentang THR juga pemberian gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi sebagaimna dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 29 April 2021.

Presiden Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dan yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah