Siap-siap THR PNS, TNI dan Polri Cair Pekan ini, Simak Besaran yang Diterima dari Tiap Golongan

- 27 April 2021, 17:33 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri sebelum lebaran rampung.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri sebelum lebaran rampung. /Instagram.com/@smindrawati

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan yang akan diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), setiap menjelang hari raya, yang diberikan diluar gaji pokok.

Pemberian THR PNS, TNI dan Polri ini selalu dinanti-nanti buat mereka bekal menjelang hari raya, terkait hal ini kedua menteri memberikan kepastian adapun keduanya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keduanya baik itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keduanya memastikan bahwa THR akan diberikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Celaka, Varian Covid-19 Baru dari India yang Langsung Tembus Paru-paru Tak Terdeteksi Tes Swab Antigen dan PCR

Jika dihitung bahwa hari raya yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei 2021, dan jika dihitung dari sekarang sampai pertengahan Mei perkiraan pekan ini sudah memasuki H-10 lebaran.

Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR PNS, TNI dan Polri, dengan anggaran sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 27 April 2021.

Tidak hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa THR PNS, TNI dan Polri juga akan dikeluarkan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 yang jatuh pada pekan ini.

Baca Juga: Sindir Ferdinand Hutahaean Soal UAS Galang Dana, dr Lisa: Lu Mending Diam kalau Gak Mau Nyumbang

"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran" ungkap Airlangga sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com  dalam konferensi persnya, pada Selasa, 27 April 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa THR dengan anggaran sebesar Rp30,6 triliun tersebut, akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berharap dengan pemberian THR dapat mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Reaksi Cowok Bule Melihat Foto Gisel: Saya Harap Banyak Foto di Pantai

Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut:

Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat

Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta

Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta

Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta

Baca Juga: Berikut Bahaya dari Buah Pepaya yang Dapat Sebabkan Penyakit Jantung

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah  sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan D2/D3/sederajat

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp2,96 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,41 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,04 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4PNS (foto:istimewa)PNS,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S2/S3/sederajat

Baca Juga: Muak dengan Kebijakan Pemerintah, dr Tirta: Sekarang Saya Hanya Perioritaskan Keluarga, Teman dan Pegawai Saya

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp3,73 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,3 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp5,11 juta

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Baca Juga: Gagal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko Malah Sukses Jadi Ketua ini

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x