Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline

- 21 April 2021, 04:15 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline./*
Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline./* /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker yakni Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando atau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 20 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Tokoh NU Diganti Tokoh PKI, Fahri Hamzah: Jangan Rusak Apa yang Sudah Ada

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Di antaranya layanan secara luring atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring atau online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x