Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline

- 21 April 2021, 04:15 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline./*
Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline./* /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.*

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah