Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh

- 12 April 2021, 19:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh./
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh./ /Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan yakni Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan. 

SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh. 

 Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya 1 Ramadhan 1442 H atau Selasa 13 April 2021

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

"Secara khusus dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada 12 April 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin 12 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x