MANTRA SUKABUMI – Salah satu tujuan BSU adalah mengapresiasi perusahaan dan pekerja yang patuh memenuhi kewajibannya atas iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan.
Pemerintah dengan tujuan untuk membantu pekerja telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, terdapat pekerja harian yang terdampak pandemi tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mendapatkan BSU. Bagaimana tanggapan Kemnaker akan hal tersebut?
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Kemudian, ada juga pekerja yang membutuhkan bantuan tapi tidak memenuhi kriteria penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Adakah program lain yang bisa mereka ikuti?
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Kamis, 25 Februari 2021, bahwa BSU diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pandemi Covid 19.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, Bantuan langsung tunai.