MANTRA SUKABUMI – Program Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II.
Gelombang I BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara gelombang II disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Menurut Menteri Ida, alasan perbedaan angka penyaluran tersebut adalah ketika gelombang II Kemnaker mendapat bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK.
"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, 25 Februari 2021.
Dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.