BLT BPJS Ketenagakerjaan Diganti dengan Bentuk Lain, Kemnaker Sebut Program yang Sesuai dengan Segmen Penerima

- 25 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan atau dengan bentuk lain.

Sebelumya Kemnaker telah menyampaikan sebanyak 294.160 orang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun dalam APBN 2021 tidak dimuat anggaran untuk BSU.

Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya, namun belum ada rencana program serupa akan diadakan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei 

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 25 Februari 2021, berikut program yang disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :

- Bantuan Subsidi Upah BSU untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.

- Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

- Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x