BLT BPJS Ketenagakerjaan Diganti dengan Bentuk Lain, Kemnaker Sebut Program yang Sesuai dengan Segmen Penerima

- 25 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Apakah kriteria sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas?

Pemerintah secara terus menerus akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah ini.

 Baca Juga: Mahfud MD Undang Sekjen TII Danang Widoyoko untuk Minta Masukan Terkait Hal ini

Berdasarkan evaluasi tersebut tentunya menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Apakah program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Jetenagakerjaan akan diberikan sampai akhir 2021?

Pastinya hasil evaluasi dari Program BSU yang saat ini dilaksanakan menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Baca Juga: Menaker Sebut Tidak Gunakan Skema BSU, Pemerintah Andalkan Program ini untuk Berikan Insentif bagi Pekerja 

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ida. Seperti dikutip dari antaranews.com.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah