Menaker Sebut Tidak Gunakan Skema BSU, Pemerintah Andalkan Program ini untuk Berikan Insentif bagi Pekerja

- 25 Februari 2021, 12:45 WIB
Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. / /Instagram.com/@kemnaker//

MANTRA SUKABUMI – Bantuan subsidi upah 2021 tidak dianggarkan dalam APBN, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk berikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa tidak menggunakan skema bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya.

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," kata Menaker Ida, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x