MANTRA SUKABUMI - Berikut kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya telah distop oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada tahun 2021.
Hal ini dikarenakan menurut Ida Fauziah BLT BPJS Ketenagakerjaan distop pada tahun 2021 tidak adanya alokasi APBN.
Namun pada tahun 2020 kemarin, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah karyawan dalam dua termin. Penyaluran tersebut terbagi lagi menjadi lima tahap atau batch.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Meski kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan telah distop oleh pemerintah karena tidak adanya alokasi APBN pada tahun 2021, Menker Ida Fauziah mengungkapkan pihaknya masih membuka peluang untuk kembali meyalurkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLT subsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu.