Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh

- 12 April 2021, 19:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh./
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh./ /Instagram/@idafauziyahnu

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati dan Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Waspadai Bahaya Minum Kopi Saat Sahur: Mulai Picu Dehidrasi, Sakit Kepala, Pusing hingga Sembelit

Menaker juga meminta Gubernur dan Bupati dan Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati dan Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," pungkas Menaker.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah