Sebelum Dihentikan, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Sempat Diundur, Kemnaker Ungkap Alasannya

- 25 Februari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi: Sebelum Dihentikan, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Sempat Diundur, Kemnaker Ungkap Alasannya,*/
Ilustrasi: Sebelum Dihentikan, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Sempat Diundur, Kemnaker Ungkap Alasannya,*/ /ANTARA/Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI – Jadwal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sempat disebut diundur.

Publik sempat menilai bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan diundur, padahal yang sebenarnya tidak seperti itu.

Lantas apa sebenarnya yang menjadi alasan dari pengunduran waktu penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Kamis, 25 Februari 2021, Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020,

Namun  mengingat keterbatasan dan padatnya agenda presiden, maka Tim telah berkordinasi kembali untuk melakukan reschedule pada bulan Agustus dengan pihak istana.

Terkait hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada pekerja atau buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden RI.

Baca Juga: BSU Disebut Dihentikan Karena Tidak Masuk dalam APBN 2021, Berikut Aspek Validasi dan Ketepatan Sasaran BLT BP

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x