MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenegakerjaan, diberikan hanya satu kali penyaluran dan bukan merupakan bantuan berkelanjutan.
Selain itu, untuk penyaluran bantuan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah juga sangat terbatas dalam hal pendanaan.
Lalu, apakah ada rencana dari pemerintah membuat skema-skema baru untuk Pekerja atau Pekerja terkena PHK dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional dampak Pandemi Covid 19?.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 juta, adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi Covid 19.
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Kamis, 25 Februari 2021, Pemerintah pada prinsipnya telah memberikan bantuan baik berupa Bansos maupun yang sifatnya BLT.
Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain berdampak pada sektor kesehatan juga berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.