Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Program JKP Bagi Pekerja, Berikut 3 Manfaatnya

- 7 April 2021, 20:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Program JKP Bagi Pekerja, Berikut 3 Manfaatnya./
Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Program JKP Bagi Pekerja, Berikut 3 Manfaatnya./ /Humas Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Tenaga Kerja yakni Ida Fauziyah
menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pada 7 April 2021 di Jakarta.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi instagram @kemnaker pada 7 April 2021.

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Baca Juga: 4 Cara Mudah atasi Bau Pesing dan Noda Kotor Di Kasur Anak, Salah Satunya Gunakan Tepung Meizena

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x